Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan pemain film Cornelia Agatha (40) akhirnya bernafas lega. Permohonan perceraian dengan Sony Lalwani (40) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012, dikabulkan majelis hakim.
Mengutip UU Perkawinan No 1/Tahun 1974, jika perkawinan sudah retak, kedua pihak tidak akan hidup bahagia dan rukun dalam rumah tangga yang harmonis, maka cukup bagi hakim untuk mengabulkan permohonan perceraian.
"Perkawinan penggugat (Cornelia) dan tergugat (Sony) sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan diputus dengan perceraian," kata ketua majelis Andi Reza Jaya saat membacakan putusan cerai di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).
Lia --sapaan Cornelia Agatha-- duduk diam ketika mendengarkan putusan hakim tersebut ditemani Ratu Vita, penasehat hukumnya. Sedangkan Sony ataupun penasehat hukumnya tetap tidak hadir sejak sidang pertama digelar.
Dengan dibacakannya putusan perceraian itu, pernikahan Lia dan Sony yang berlangsung di Hongkong, 27 Juni 2006, telah berakhir. Dari pernikahan selama tujuh tahun itu, Lia dan Sony dikaruniai dua anak kembar.