News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eza Gionino Bebas Dari Penjara

Dapat Keringanan Hukuman, Eza Gionino Langsung Ditawari Syuting

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 5 BULAN PENJARA - Eza Gionino, tersenyum saat dituntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tia Zahara, dalam sidang kasus penganiayaan terhadap kekasihnya ,Ardina Rasty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013). Tuntutan yang diterima Eza jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang mengancam 2,8 tahun penjara. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada ungkapan syukur ketika pemain sinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino dibebaskan bersyarat oleh LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 30 Juli 2013. Eza gembira setelah bisa beraktifitas seperti semula.

Saat menggelar jumpa pers di Plaza Sentral, Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013) sore, Eza mengatakan bahwa dirinya dibebaskan satu bulan lebih cepat dari waktu penahanan sebenarnya.

Jika menjalani masa tahanan normal, Eza baru dibebaskan 30 Agustus 2013. Eza mendapatkan keringanan hukuman setelah satu bulan berada di LP Cipinang dan berkelakuan baik. Kini, Eza siap bekerja kembali.

"Begitu dibebaskan (bersyarat), saya langsung mendapatkan tawaran kerja (syuting)," kata Eza.

Meski beberapa tawaran syuting sudah didapat, pemain sinetron 'Putih Abu-abu' itu masih jaim dan tidak langsung mengiyakannya.

"Saya masih kaget dengan suasana di luar," ujar Eza. Saat ini, Eza masih membutuhkan waktu untuk menenangkan dirinya. Bekas pacar Ardina Rasti (28) itu juga masih ingin berlibur dan berkumpul dengan keluarganya.

Eza yang divonis penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 Juni 2013, ini baru akan bebas murni, akhir Agustus nanti. Eza mulai ditahan di Polres Jakarta Selatan, 30 Januari 2013. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini