Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino atau Eza sudah bisa menghirup udara segar setelah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pada 30 Juli 2013.
Ricky, salah satu kakak Eza, membenarkan, adik kandungnya itu sekarang ini tengah menjalani pembebasan bersyarat. "Eza bebas bersyarat," kata Ricky ketika dihubungi melalui teleponnya, Jumat (2/8/2013) petang.
Saat itu, Ricky membenarkan, cowok yang mirip Eza yang sedang jalan-jalan di Senayan City, Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013) malam, adalah benar Eza. "Iya, itu Eza kok. Lagi buka puasa," jelas Ricky.
Menurut Ricky, Eza baru menerima pembebasan murni pada 30 Agustus nanti. Rencananya, lanjut Ricky, Eza akan kembali bekerja ke lokasi syuting selepas dibebaskan dari LP Cipinang. "Selepas Lebaran, ada tawaran syuting," kata Ricky.
Eza di vonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti (28). Vonis itu dibacakan hakim pada 5 Juni 2013.
Bekas pacar Rasti ini mulai ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, 30 Januari 2013. Jika menjalani hukuman murni, Eza baru akan dibebaskan pada 30 Agustus esok. (kin)