Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Andika Eks vokalis Kangen Band yang menghirup udara bebas mulai Senin (12/8/2013), tidak langsung pulang ke rumahnya, di Gedong Air, Bandar Lampung.
Keceriaan nampak dari raut muka Andika setelah menghirup udara bebas. Setelah makan pecel lele di bilangan Way Halim Bandar Lampung, Andika kemudian menuju kediaman pengacaranya, Suta Ramadan di Tanjungsenang, Bandar Lampung.
"Pukul 17.00 WIB, Andika menggelar konferensi pers di kediaman pengacaranya pak Suta," kata manajer Andika, Mahesa Arba.
Andika, kata Mahesa, tak henti selalu mengucap syukur.
Pria yang memiliki nama lengkap Mahesa Andika Setiawan itu, sebelumnya dijatuhi vonis tujuh bulan penjara pada Rabu (24/4/2013). Putusan dibacakan ketua majelis hakim Binsar Siregar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini , lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Andika, terjerat kasus melarikan anak di bawah umur. Belakangan Andika menikahi Cha-cha, gadis lariannya. Namun, proses pidana terus berjalan hingga akhirnya pelantun tembang 'Yolanda' ini mneghuni Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.