Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis lawas dan anggota DPR Venna Melinda (41) mengatakan, sejumlah alat bukti dan rekaman yang disampaikan Ivan Fadilla Soedjoko (47) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013), tidak valid.
Bukti rekaman selama 15 menit dan 34 detik, serta delapan menit, misalnya. "Rekaman suara (soal perselingkuhan Venna) itu tuduhan, bukan fakta," tegas Kemala Dewi Nudirman, kuasa hukum Venna, setelah sidang.
Kemala mengatakan, di salah satu rekamannya terdengar jelas suara Ivan yang sedang berbicara dengan seorang perempuan. Siapa perempuan dalam rekaman itu, Ivan tidak menjelaskannya kepada Kemala.
"Obrolan di dalam rekaman (tentang tuduhan Venna selingkuh) tadi tidak jelas," kata Kemala. Pihak Venna justru merasa, Ivan sengaja ingin menjatuhkan nama baik istrinya tersebut dengan kabar miring perselingkuhan.
Tidak hanya rekaman suara saja yang dianggap merugikan Venna. Kemala menilai, pemberitaan sebuah tabloid gosip yang memberitakan Venna mempunyai pria idaman lain (PIL) juga dibantah keras. "Berita itu tidak benar," kata Kemala.