Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir satu bulan, bintang film Cornelia Agatha (40) mendengar putusan cerainya dengan Sony Lalwani (40) yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim PN memutus perkawinan mereka berakhir 1 Agustus 2013.
Meski perkawinan yang berlangsung di Hongkong pada 27 Juni 2006 itu sudah dinyatakan berakhir dengan perceraian, Lia --sapaan Cornelia Agatha-- dan Sony masih tetap dinyatakan sah sebagai pasangan suami dan istri.
Ratu Vita, pengacara Lia, menjelaskan, kliennya itu belum resmi bercerai dari Sony. "Putusan dari hakim kemarin belum 'inchraht' (berkekuatan hukum tetap)," kata Ratu Vita di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013) malam.
Dianggap belum 'inchraht', lanjut Ratu Vita, karena Sony belum menerima salinan putusan perceraian tersebut. Selama persidangan cerai digelar sejak 6 Desember 2012, baik Sony atau kuasa hukumnya, tidak pernah hadir di sidang.
"Mereka belum resmi bercerai karena Sony belum menerima salinan putusan dari pengadilan," kata Ratu Vita. Libur panjang selama Lebaran kemarin membuat putusan tersebut belum sampai ke tangan Sony.
Lantaran belum berkekuatan hukum tetap, kata Ratu Vita, Lia mengadukan Sony ke Polda Metro Jaya pada 19 Agustus kemarin atas tuduhan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah.