Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Joy Tobing (33) membawa dua orang saksi, sopir pribadi dan pekerja di rumahnya, saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013) pagi.
Para saksi tersebut sedianya akan memberikan keterangan didepan majelis hakim dalam sidang lanjutan permohonan perceraian Joy terhadap Daniel Sinambela. Namun, rencana itu tertunda setelah Daniel tidak hadir di muka persidangan.
"Sidang ditunda karena pihak tergugat (Daniel)dan kuasa hukumnya sama-sama tidak hadir," kata Perry Cornelius Sihotang, kuasa hukum Joy, setelah sidang dengan agenda saksi itu ditunda sampai Rabu pekan depan.
Joy merasa kecewa. Pasalnya, perkara Joy akan semakin lama diputuskan karena penundaan itu. "Ini memperlambat perkara. Seharusnya dua atau tiga minggu lagi bisa selesai," kata Perry yang datang bersama Joy.
Perry mengatakan, sesuai prosedur persidangan, pihak tergugat (Daniel) harus hadir saat agenda pemeriksaan saksi itu. "Biar dia (Daniel) bisa memberikan sanggahannya secara langsung jika kesaksian itu dianggap keliru," jelas Perry. (kin)