Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Satgas PA mengharapkan pihak kepolisian dalam pemeriksaan itu, mengedepankan spirit UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak.
"Undang-undang itu mengatakan bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun hanya dikenakan tindakan, tidak dipidanakan," Ketua Satgas PA, Muhammad Ihsan, saat ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Artinya, lanjut dia, penyidik mengembalikan kepada orangtua, atau kementerian sosial, demikian isi undang-undang tersebut.
"Ya kami menjelaskan tidak dibawa ke pengadilan. Cukup diperiksa oleh polisi," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada yang keberatan dengan proses tersebut.
"Polisi bisa mengembalikan kepada orangtua atau didampingi oleh ahli dan tidak perlu dinaikkan ke pengadilan," tegasnya.
Didampingi ahli, menurut Ihsan, kalau tidak ke pengadilan anak diserahkan kepada orangtua. Nanti ada pekerja sosial profesional yang membimbing untuk memastikan si anak akan berubah. Dalam arti, ada intervensi terukur.
"Kalau misalnya sering bawa mobil tanpa kontrol orangtua, ke depan dia bertanggungjawab terhadap perbuatan dia. Artinya ada tindakan yang boleh dan tidak boleh. Hal inilah yang diintervensi secara profesional oleh ahlinya,"
tandasnya.