Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Natalie Margareth dilaporkan Soerijo Gondo Setiawan alias Lieming, mantan suaminya ke Polres Jakarta Utara karena diduga mencemaran nama baik melalui media televisi. Dalam laporan polisi TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013, melalui tim pengacaranya, M Sakri Tawangsalaka, Soerijo melaporkan Natalie Margaretha.
Jika terbukti mencemarkan nama baik, maka Natalie bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan Natalie mewakili klien saya. Dia (Natalie) dilaporkan karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," ucap pengacara Soerijo, Aga Khan, Kamis (3/10/2013).
Aga menuturkan, kejadian berawal saat Natalie menggelar konferensi pers dengan sejumlah media di sebuah rumah makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 29 September 2013 lalu. Saat konferensi pers tersebut, Natalie membuat pernyataan mantan suaminya pernah mengancam akan membunuh dan memenjarakan Natalie.
Tak hanya itu, Natalie juga menyatakan Lieming telah berkonspirasi dengan aparat kepolisian.
"Klien saya siap menghadapi proses hukum dengan mantan istrinya itu. Kami pasti meluruskan permasalahannya sesuai fakta hukum, jika ada pihak yang terlibat siap untuk berargumen," kata Aga.