Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengedepankan undang-undang perlindungan anak ketika mengorek keterangan dari AQJ alias Dul, terkait kecelakaan naas di yang terjadi di Tol Jagorawi, 8 September 2013.
Makanya, pada pelaksanaannya polisi bersikap seperti orangtua Dul sendiri. Dalam menyampaikan pertanyaan polisi
menggunakan kalimat sederhana, nadanya santai, yang bisa dimengerti oleh bocah 13 tahun tersebut.
"Saya kira dia (Dul) mengerti. Polisi sudah bicara seperti orangtuanya. Apa yang dia tidak mengerti, dijelaskan
kembali," ucap Lidia Wongsonegoro, pengacara Ahmad Dhani, yang menangani kasus putra bungsunya, di Pondok Indah,
Jakarta Selatan.
Proses pemeriksaan, sejauh ini sudah on the track. Dul didampingi Ahmad Dhani, orangtuanya. Ada pula tantenya yang
juga turut hadir dalam proses pemerikaan itu. Begitu pun dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Suasananya sengaja dibuat santai supaya Dul tidak merasa tegang. "Jadi, semuanya dalam situasi yang cukup nyaman,"
ucapnya.
Dul menghadapi 21 pertanyaan dari penyidik. Apakah semua pertanyaan sudah memenuhi kebutuhan penyidikan?
"Nanti kalau ada yang kurang, ada proses selanjutnya," tandasnya.