Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhon Hasyim, kuasa hukum gitaris Geisha, Roby Satria mengaku kliennya tersebut ditangkap pada 7 Oktober 2013 oleh polisi karena terlibat kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Kemudian
pada 8 Oktober 2013, Roby ditahan.
"Tanggal penangkapan sih tanggal 7 Oktober. Penahanannya mulai tanggal 8 oktober," ucap Jhon Hasyim, Sabtu (18/10/2013), saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat.
Yang disampaikannya itu ternyata berbeda dari keterangan yang disampaikan polisi dalam jumpa pers, yang menyebutkan penangkapan dilakukan kemarin malam, 18 Oktober 2013.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan kuasa hukum Roby, Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Robert Sitinjak, tetap kekeh penangkapan dilakukan pada 18 Oktober 2013.
Namun, keterangan mengenai kronologi kejadian sama. Misalnya, Roby ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan. Ofis, manajer Geisha menurutkan bahwa sebelum penangkapan Roby baru saja pulang dari luar kota.
"Kami baru show di Samarinda, tanggal 7 (Oktober), siang baru balik ke Jakarta, kejadiannya (penangkapan) sore," ucap Ofis.
Ofis mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. "Tapi, kami (Geisha) harus tetap berjalan. Soal ini, kami serahkan kepada kuasa hukum kami," tandas Ofis.