Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua pekan RS (27) mendekam di tahanan Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat sejak ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya RT09/RW06, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013, pukul 19.45.
John Hasyim, pengacara yang baru ditunjuk RS, berencana mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut. Namun, saat surat tersebut belum sampai ke tangan penyidik, polisi sudah menolaknya.
"Tidak ada penangguhan penahanan (untuk RS), karena ini adalah kasus narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Kramat Raya, Senen, Senin (21/10/2013) siang.
Menurut Sitinjak, saat ini pihaknya telah resmi menahan gitaris band Geisha tersebut selama 20 hari sejak penahanan dan akan diperpanjang 20 hari kedepan, sampai berkas acara pemeriksaan (BAP) RS selesai dilakukan penyidik.
"RS sudah resmi ditahan dan proses penyidikan sudah sampai ke perlengkapan administrasi," kata Sitinjak. Jika sudah selesai, lanjutnya, BAP tersangka RS, Hen (36) dan RD (23), yang dibuat terpisah, akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sesegera mungkin BAP kami selesaikan," kata Sitinjak. Sejauh ini, Sitinjak masih terus mencari pengedar narkotika jenis ganja yang dikonsumsi RS. Pengedar tersebut, lanjut Sitinjak, diketahui berada di daerah Pasar Minggu.
Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku tidak tahu identitas pengedar ganja miliknya itu. "Dia (RS) tidak tahu nama, tapi tahu orangnya saja," jelas Sitinjak. Dimana membeli ganjanya, RS juga mengaku tidak tahu. (kin)