Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menangkap Ferry Setiawan, tersangka kasus penipuan Rp 21 miliar, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Ferry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu, setelah Ferry melakukan perjalanan dari Singapura. Kini pria tersebut mendekam di tahanan Polda Metro Jaya,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik turut menyita berkas serta dokumen terkait kasus penipuan dengan tersangka suami dari Eddies Adelia tersebut.
"Beberapa yang kami sita yakni 1 bundel surat perjanjian kerjasama antara pelapor dan tersangka, 1 lembar surat pernyataan tanggal 6 September 2013," ujar Rikwanto, Selasa (29/10/2013)
Kemudian penyidik juga menyita 7 lembar copy final draf loading pengiriman batubara, Print out rekening bank mandiri atas nama pelapor dan print out rek mandiri atas nama tersangka.