Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RS (27), gitaris Band Geisha, masih menunggu proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja selesai dikerjakan di kepolisian, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sambil menunggu BAP selesai, RS meminta pada John Hasyim, pengacaranya, mengupayakan proses rehabilitasi. "Kami masih mengupayakan rehabilitasi terhadap klien kami," kata John saat dihubungi lewat telepon, Rabu (30/10/2013).
Sejauh ini, lanjut John, masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat atas perkara dugaan kepemilikan narkotika kliennya tersebut. "Semoga saja minggu ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata John.
RS, Hen (36) dan RD (23) --dua teman RS yang tinggal di rumah kontrakan yang sama-- disangka polisi melanggar pasal 111 (1) Undang-undang RI No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan menyimpan ganja.
Dari pengakuan RS saat diperiksa polisi, cowok asal Pekanbaru, Riau, tersebut mengaku
memiliki ganja seberat 0,5890 gram. John berharap, polisi akan menambahkan pasal lainnya, yakni Pasal 127 Undang-undang RI No 35/Tahun 2009.
"Kami menunggu pemeriksaan polisi menjerat pasal tambahan, 127 itu, karena RS memakai narkotika," jelas John. RS ditangkap polisi usai manggung di Surabaya di Jalan Swadaya, Pengadegan, Jakarta Selatan, 7 Oktober malam. (kin)