Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami dari Eddies Adelia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Apriyadi Malik, pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditremkisus/tertanggal 24 sept 2013.
Ferry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif, sebesar Rp 21 miliar. Berdasarkan laporan itu, polisi mengumpulkan serta memeriksa barang bukti, serta sejumah dokumen dan data yang ada.
Dari sana disimpulkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ferry. Karenanya, penyidik menangkap Ferry di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu, saat baru tiba dari Singapura.
Ferry langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan diketahui, Ferry menjanjikan fee sebesar Rp 12 ribu per metrik ton, setelah korban memberikan suntikan dana sebesar Rp 21 miliar sebagai investasi.
Fee akan diberikan apabila perusahaan Ferry sudah melakukan pengiriman batubara sebanyak 7 kali ke PT PLN. Namun, setelah pengiriman yang ketujuh, fee yang dijanjikan Ferry tidak kunjung diberikan.
Belakangan korban mengetahui bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN adalah fiktif dan dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Ferry dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.