News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Orang yang Membuntuti Piyu Sulit Dijerat Hukum

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Piyu, menggelar jumpa pers untuk klarifikasi kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo, di De Hub Cafe, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013), Yang dalam pemberitaan membawa-bawa nama isterinya. Menurutnya pemberitaan itu tidak benar. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sekalipun ke depan cukup sulit menjerat penguntit dengan hukum pidana, Maruli, tetap menyarankan Piyu melapor ke polisi karena pelaku pasti punya maksud tertentu.

"Kalau tujuan pelaku hanya mencari informasi saja, tentu ini tidak mengancam keselamatan Piyu dan keluarga. Yang ditakutkan adalah pelaku mencari saat lemah Piyu dan keluarga, atau menunggu timing yang tepat untuk melukai atau mengancam keselamatanya. Saya harap ini tidak terjadi," ujar dia.

Namun diluar hukum pidana, kata Maruli, apa yang dilakukan penguntit, bisa dianggap melanggar UU HAM No 35/ Tahun 2009, karena membuat Piyu dan keluarga kehilangan kenyamanannya.

"Dan sekali lagi, untuk hukum yang ada di Indonesia saat ini, pelanggar HAM tidak serta merta bisa dijerat hukum pidana," katanya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini