TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberkasan kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi KM 8,2 yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, akan rampung paling lambat dua pekan mendatang.
Bahkan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya optimis pemberkasan rampung lebih cepat dari itu dan sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan serta dinyatakan lengkap atau P- 21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan saat ini proses pemberkasan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli pidana.
Saksi ahli pidana dalam kasus ini adalah Nurul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI).
Pemeriksaan saksi ahli pindana dilakukan dalam dua mekanisme yakni pemeriksaan langsung dan pemeriksaan dengan mengirimkan berkas pertanyaan.
"Paling lambat, dalam dua pekan ini selesai. Saat ini kepada ahli pidana, pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan berkas pertanyaan penyidik kepada yang bersangkutan, untuk dijawab," kata Rikwanto, Sabtu (2/11/2013).
Menurut Rikwanto, jika pemeriksaan saksi ahli pidana ini rampung, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.
Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, menyatakan penyusunan berkas perkara kecelakaan Dul, sudah mencapai 75 persen.
Menurutnya dalam sepekan atau paling lambat dua pekan, berkas perkara sudah siap diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas AQJ sudah 75 persen. Ada lima alat bukti yang semuanya sedang dirangkum menjadi satu berkas," kata Sambodo, Sabtu (2/11/2013).
Alat bukti itu, katanya, mulai dari keterangan saksi, surat petunjuk, bukti di lapangan, hasil analisa ahli dan chi yang ada di kendaraan Dul, hingga keterangan tersangka.
Seperti diketahui Dul, terlibat dalam kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8,2 pada, Mingg (8/9/2013) lalu.
Mobil Mistubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarainya, datang dari selatan tol menuju utara menabrak pagar pemisah hingga masuk jalur berlawanan. Mobil menghantam, Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang datang dari arah utara tol menuju selatan. Gran Max kemudian terdorong mengenai Toyota Avanza B 1882 UZJ. Sebanyak tujuh orang tewas dalam kasus ini dan 8 lainnya luka-luka.
Dul ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(bum)