News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Vika Dewayani Mau Berdamai Kalau Istri Piyu Minta Maaf

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vika Dewayani (kiri), istri pengusaha Adiguna Sutowo, saat melapor di Mapolres Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) malam.

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Vika Dewayani, Syafrudin Noor, mengatakan kemungkinan kliennya masih membuka pintu damai atasĀ  pelaporan kasus perusakan mobil dan rumahnya.

Vika bahkan bersedia mencabut laporan polisi dan melakukan perdamaian dengan Anastasia Florina Lismanaz alias Flo, istri Satriyo Yudi Wahono alias Piyu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Jika kondisi dan alasan yang tepat, mungkin saja damai dan kasus ini tidak diproses hukum," ujarnya.

Pintu damai itu akan semakin terbuka lebar jika ada itikad baik dari pihak Flo. "Jadi menurut saya kemungkinan damai tetap ada. Apalagi jika keluarga Flo atau Flo sendiri mau mengajak bertemu, meminta maaf dan berharap damai," paparnya.

Sebab, kata Syafrudin, kliennya merupakan orang yang religius sehingga memiliki jiwa pemaaf yang tinggi. "Namanya hidup, kita itu harus bisa memaafkan orang lain. Apalagi Vika adalah orang yang religius," ungkapnya lagu.

Namun, kata Syafrudin, untuk sementara ini, kliennya Vika, berharap proses hukum kasus ini tetap berlanjut, karena ia sudah dirugikan. "Saya harap polisi berhasil menangkap Flo," katanya.

Seperti diketahui, polisi memastikan pelaku perusakan 3 mobil dan rumah Vika adalah Flo, istri gitaris band Padi, Piyu. Polisi menetapkan Flo sebagai tersangka dan sudah mencekalnya agar tak lari ke luar negeri. Saat ini keberadaan Flo masih diburu polisi.

Saat kejadian Flo menabrakkan mobil Mercedes Benz ke pagar rumah dan mobil Vika. Di dalam mobil ada Adiguna yang dalam kondisi mabuk duduk di jok belakang. Flo dilaporkan atas Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini