Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain keyboard band Vierratale Kevin Aprilio Sumaatmadja (22) memilih bungkam begitu dugaan kasus penggelapan yang dilakukannya terhadap Helen Yosita Gunawan, penyanyi yang akan diorbitkannya, muncul di media massa.
Kevin --sapaan Kevin Aprilio Sumaatmadja-- tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut setiap kali dihubungi melalui teleponnya. Sampai Sabtu (16/11/2013), 'front man' band Vierratale itu tak mau mengangkat teleponnya.
Hal senada juga dilakukan Minola Sebayang yang telah ditunjuk Kevin sebagai pengacara perkara hukumnya tersebut. Saat terakhir kali dihubungi, Minola mengaku belum mendengar perkara yang menimpa kliennya tersebut. Dalam laporan polisi bernomor LP/3901/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sriyatin (47) mengadukan anak sulung Addie MS dan Memes tersebut atas dugaan melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 1,130 miliar pada 6 November 2013.
Sriyatin adalah perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, yang juga ibu kandung Helen. Didepan polisi, Sriyatin menceritakan, awal kerjasamanya dengan 'bos besar' manajemen artis Aprilio Kingdom itu berjalan lancar. Sriyatin ditemani Helen menyerahkan uang Rp 2,5 miliar dan diserahkan pada Kevin di Restoran Takigawa, Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, 7 Januari 2013.
Uang tadi adalah bayaran yang diminta Kevin pada Sriyati. Rencananya, dana sebesar Rp 2,5 miliar itu akan dipakai Kevin membuat single atau album solo Helen. Seminggu kemudian, 14 Januari 2013, Sriyati dan Kevin menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.
Single pertama Helen ditepati Kevin. Namun usai pembuatan single itu, cerita Sriyati, Helen tidak bersedia melanjutkan kerjasamanya, dan Kevin setuju mengakhiri kerjasama tadi. Meski begitu, Kevin diminta mengembalikan uang sisanya. Sriyati meminta pada Kevin untuk memberikan uang sisa yang telah dikurangi biaya produksi single Helen.
Kevin mengembalikannya, tetapi perhitungan biaya produksinya ditolak Sriyati karena dianggap tidak rasional. "Kevin hanya mengembalikan dana Rp 1 miliar dari sisa dana yang seharusnya dikembalikan Rp 1,130 miliar," jelas Sriyati.
Upaya baik Sriyati dan pengacaranya memberi waktu mengembalikan uang sisa tadi tidak dimanfaatkan Kevin. Kevin disebut Sriyati tidak mengindahkan dan tidak ada niat baik mengembalikan sisa uangnya. Atas tindakan Kevin itu, Sriyati dirugikan sebesar Rp 1,130 miliar dan melaporkan Kevin dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.