Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa saksi ahli perbankan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dari rekening Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan 21 miliar.
"Penyidik saat ini masih konsentrasi periksa saksi-saksi lain terkait aliran dana dari FS (Ferry). Penyidik juga periksa saksi ahli dari perbankan untuk ungkap pasal-pasal tindak pidana yang dilanggar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga menambahkan tak hanya memeriksa saksi ahli perbankan, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang menerima aliran dana dari Ferry.
"Selain saksi ahli perbankan, ada tiga saksi lainnya yang diperiksa. Mereka-mereka ini yang menerima aliran dana dari Ferry," kata Rikwanto.
Seperti telah diberitahukan sebelumnya, Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.
Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan ditahan di Polda Metro Jaya.