News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Ini Syarat dari Polisi Kalau Istri Piyu Ingin Bebas dari Jeratan Hukum

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasia Florina Limasnax dan Vika Dewayani

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo memang sudah mencabut laporannya terkait kasus perusakan rumah dan mobilnya, di kawasan Pulomas, yang dilakukan oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo.

Bahkan Vika sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metri Jaya, terkait pencabutan laporan itu. Namun, penyidik kepolisian tetap memerlukan keterangan Flo.

"Kami akan tetap periksa Flo. Takutnya perdamaian itu semu," ucap Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Senin, (25/11/2013), saat ditemui di kantornya.

Dengan kata lain, proses hukum tetap berjalan. Namun, berjalannya proses hukum itu menuju penghentian surat penghentian penyidikan atau SP3. "Proses hukum tetap berjalan menuju penghentian penyidikan," lanjutnya.

Ia menyarankan supaya Flo harus berjiwa besar datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Jadi enggak perlu dicari-cari," ucapnya.

Flo, tambahnya, perlu datang untuk diperiksa. "Harus jelas latar belakangnya, motifnya apa, penyidik juga perlu tahu mereka benar-benar berdamai. Kalau Flo belum bisa datang, penyidikan belum berhenti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini