Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran kesibukannya syuting dan melakukan aktifitas rutinnya, Asmirandah Zantman (24) tak terlihat didalam Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama (PA) Depok, Komplek Pemerintahan Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013) pagi.
Meski tak hadir saat sidang pertama permohonan pembatalan pernikahan, perkara Andah --sapaan Asmirandah Zantman-- di pengadilan agama itu tetap dilanjutkan. Baik Andah maupun Jonas Rivanno Watimena diwakilkan kuasa hukumnya.
"Baik pemohon (Andah) dan termohon (Vanno) tidak bisa hadir karena jadwal padat. Tapi itu tak menghambat permohonan (pembatalan nikah) ini tetap berjalan," kata Afdal setelah sidang yang berlangsung singkat itu.
Ketua Majelis Hakim Haerudin kemudian meminta kepada Afdal dan Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno, supaya menghadirkan kliennya masing-masing di persidangan permohonan pernikahan berikutnya, Rabu pekan depan.
"Majelis hakim meminta para principal datang. Itu kan permohonan (Andah)," ujar Afdal.
Tetapi, Afdal menegaskan, tidak datangnya principal ke ruang sidang, tidak menghalangi persidangan tetap dilanjutkan.
Andah mendaftarkan pembatalan pernikahannya di nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk pada 7 November 2013. Andah dan Vanno sepakat berpisah mengakhiri perkawinannya setelah menikah diam-diam pada 17 Oktober 2013. (kin)