TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonas Rivanno tidak akan menghalangi istrinya, Asmirandah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Depok. Ia mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang akrab disapa Andah itu.
"Apapun yang diinginkan oleh Andah (sapaan akrab Asmirandah), Vanno akan mengikuti dan menerimanya," ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Jonas, Rabu, (27/11/2013) di ujung telepon.
Dalam persidangan pembatalan pernikahan di PA Depok, Jonas tidak kelihatan batang hidungnya. Ia iwakilkan pengacaranya. Dan persidangan itu, tetap sah saja karena sudah menyerahkan kuasa kepada pengacaranya.
Nuzul kemudian menerima sepucuk surat dari PA Depok yang dialamatkan kepada Jonas. Surat tersebut berisi anjuran dan nasihat. Ia mengaku sudah menyampaikan surat itu, kepada kliennya tersebut.
"Surat itu sudah saya sampaikan ke Vanno tadi," ujarnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda