TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Asmirandah rupanya tidak perlu harus menunggu massa iddah apabila gugatan pernikahannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok. Ia bisa menikah kembali kapan saja bersama pria lain yang memiliki satu keyakinan.
"Enggak ada masa iddah. Jadi iya bisa dikawinkan oleh orang lain pascapembatalan," ucap Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, Rabu, (27/11/2013), di kantornya.
Bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu, tidak perlu menunggu massa iddah karena pembatalan pernikahannya karena salah sangka terhadap keyakinan Jonas. Jonas ternyata tidak lagi memiliki keyakinan yang sama lagi dengan wanita yang akrab disapa Andah tersebut.
Meskipun, akibat pembatalan itu Andah berstatus sebagai janda. Sama halnya ketika pernikahan berakhir karena perceraian.
"Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," ujarnya.