TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan mengirimkan surat perintah kekurangan materi yang harus dilengkapi penyidik, untuk berkas kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul alias AQJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, beberapa kekurangan sudah dilengkapi penyidik, dan diberikan kembali pada kejaksaan.
"Ada beberapa kekurangan, tapi sudah dilengkapi penyidik. Berkas perkara sedang dipelajari jaksa," ujar Rikwanto, Rabu (29/11/2013).
Rikwanto menambahkan, hingga kini berkas belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan, dan penyidik masih menunggu hingga berkas dinyatakan P21 serta siap dilakukan pelimpahan tahap kedua.
"Mudah-mudahan bisa segera P21," harap Rikwanto. (*)