Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tidak hadirnya Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/3013) tidak menghambat proses sidang perdana pembatalan pernikahan.
Afdal Zikri, kuasa hukum Andah---sapaan Asmirandah--- kliennya absen di persidangan itu karena jadwal Andah yang begitu padat.
"Andah tidak bisa hadir itu karena jadwalnya yang padat. Namun, itu tidak menghambat proses persidangan," kata Afdal yang saat itu mengenakan kemeja putih.
Saat sidang pertama ini, ada pemeriksaan. Dalam sidang ini juga ada penasehatan terhadap kedua belah pihak baik atas pemohon dan termohon.
"Pemeriksaannya adalah pembacaan permohonan. Mengenai apa yang menjadi alasan Andah, mohon maaf tidak bisa dijelaskan karena isi dan muatan dalam persidangan sehingga kami tidak dapat menjelaskan apa yang menjadi permohonannya (Andah)," jelas Afdal kepada sejumlah wartawan.
Menurut Afdal, agenda sidang akan dilanjutkan minggu depan. "Lanjut minggu depan," kata Afdal sebelum meninggalkan Pengadilan Agam Depok.
Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25), sepakat berpisah dan mengakhiri perkawinannya setelah menikah diam-diam pada 17 Oktober 2013.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Suryadi membenarkan, Andah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahannya di nomor 2390/Pdt.G/2013/ PA.Dpk pada 7 November 2013.