News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Eddies Adelia Diduga Menipu

Eddies Adelia Akhirnya Datangi Panggilan Polisi, Akankah Jadi Tersangka?

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddies Adelia

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013).

Eddies diperiksa kembali terkait kasus suaminya. Eddies terlihat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditemani Radhitya Yosodiningrat, pengacaranya. Mengenakan kerudung bunga-bunga dengan baju cokelat, serta rok panjang hitam, Eddies tampak menebarkan senyuman.

Tidak ada penjelasan dari Eddies ketika ditanya mengenai kedatangannya itu. Menurut Adhit Yoso, pemeriksaan bintang film 'Kejar Jakarta' dan '5 Sehat 4 Sempurna' tersebut masih sebagai saksi atas kasus suaminya.

"Mungkin akan ada beberapa pertanyaan saja untuk klien saya dan melengkapi pemeriksaan," jelas Adhit. Sebelumnya, Eddies diperiksa selama 6,5 jam di Direskrimsus Polda Metro Jaya pada 11 November 2013.

Penyidik memeriksa Eddies setelah diduga ikut menerima uang puluhan juta rupiah dari Ferry Ludwankara Setiawan (35), suaminya, yang sekarang mendekam di sel tahanan polisi. Meski begitu, Eddies membantahnya.

Ferry bersama Rizky Rachmad (32), rekannya, dilaporkan Apriyadi Malik, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya, 24 September 2013. Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar.

Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU) itu ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013.

Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta. Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry. Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini