Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies Adelia menyatakan, sejak menikah dengan Ferry Ludwankara Setiawan setahun yang lalu, Eddies tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar.
"Klien saya tidak terkait dengan kasus yang dialami oleh suaminya," kata Radhitya.
Penyidik memeriksa Eddies setelah diduga ikut menerima uang puluhan juta rupiah dari Ferry yang sekarang mendekam di sel tahanan polisi. Namun, Eddies membantahnya.
Ferry bersama Rizky Rachmad (32), rekannya, dilaporkan Apriyadi Malik, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya, 24 September 2013. Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar.
Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU)ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013. Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta. Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN.
Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry. Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (kin)