Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) tengah disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. Rencananya, perkara itu akan diputuskan hakim pada 18 Desember esok.
Sejak mengetahui adanya permohonan perkara pembatalan pernikahan Andah --sapaan akrab Asmirandah Zantman-- di PA Depok, 7 November 2013, Vanno --panggilan Jonas Rivanno-- sudah menerimanya dengan ikhlas.
"Pak Jonas menerima keberatan itu," kata Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno, setelah sidang kedua digelar di Ruang 1 PA Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2013) pagi. Sidang mengagendakan keterangan saksi dan penyerahan bukti.
Andah menghadirkan Ade, pencatat pernikahan di KUA Beji, dan Anton Zantman, ayahnya, untuk bersaksi didepan hakim. Sedangkan Vanno ikut mendatangkan Eder Sungkono, temannya yang turut menyaksikan akad nikah, 17 Oktober lalu.
Nuzul menyatakan, sejak diketahui ada pihak-pihak yang keberatan dengan pernikahan Andah dan Vanno, kliennya itu sudah sepakat untuk membatalkan perkawinannya di PA Depok. Saat ini, Andah dan Vanno tak tinggal serumah lagi.
Andah dan Vanno menikah secara Islam di Masjid An Nur, Jalan Tanah Baru Raya, kawasan Beji, pada 17 Oktober 2013. Masjid itu cukup dekat dari rumah Anton Zantman. Tak lama kemudian, Andah ingin membatalkan pernikahannya itu.
Melalui Afdhal Zikri, Andah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahan di nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk, 7 November 2013. (kin)