Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa Hukum Asmirandah, Afdal Zikri menegaskan hasil putusan pembatalan pernikahan Jonas dan Andah dua pekan depan lagi sah maka, status baik Jonas maupun Andah bukan janda atau duda.
Hal ini disampaikannya usai sidang di Pengadilan Agama, Depok. "Kan yang dikeluarkan bukan buku cerai, tetapi surat (bukti) pembatalan pernikahan. Jadi, statusnya bukan janda maupun duda," jelas Afdal, , Rabu (4/12/2013).
Lain halnya dengan keterangan juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH pekan lalu. Saat sidang perdana pembatalan nikah Asmirandah Rabu, (27/11/2013) ditegaskan kalau Asmirandah akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya terhadap Jonas Rivanno dikabulkan oleh Pengadilan Agama Depok.
Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya, Asmirandah jadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.
"Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," terang Suryadi.