Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Asmirandah atas suaminya, Jonas Rivanno resmi dikabulkan. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama, Depok saat sidang hasil putusan, Rabu (18/12/2013).
"Hari ini pembacaan hasil putusan pembatalan pernikahan Andah dan dikabulkan," ucap Afdal, kuasa hukum Asmirandah usai pembacaan hasil sidang putusan akhir pembatalan nikah yang diajukan kliennya.
Hal senada pun dibenarkan oleh Nuzul Wibawa, kuasa hukum Jonas Rivanno.
"Agenda hari ini pembacaan putusan pembatalan nikah Andah dan Jonas dan dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Nuzul.
Ditanya mengenai ketidakhadiran Andah, Afdal mengatakan bahwa Andah sedang berada di rumahnya di kawasan Cibubur.
"Andah sedang ada di rumahnya yang ada di Cibubur," ucap Afdal.
Sedangkan Nuzul, kuasa hukum Jonas menyatakan Jonas menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum.
"Jonas menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. Mungkin dia sedang melakukan pekerjaan," ucap Nuzul.