Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang baru seumuran biji jagung, dibatalkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Status Andah --sapaan Asmirandah-- kembali seperti semula.
"Perkara (pembatalan pernikahan) ini sudah berakhir setelah dibatalkan. Keadaannya kembali seperti semula," kata Afdal Zikri, kuasa hukum Andah, setelah sidang berlangsung di Ruang 2 PA Depok, Rabu siang.
Sidang putusan perkara pembatalan pernikahan itu tidak dihadiri kedua pihak, Andah (pemohon) dan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- (termohon). Keduanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Afdal menyatakan, setelah putusan pembatalan pernikahan itu, baik Andah atau Vanno tidak ada tuntutan apapun. "Tuntutan (batal nikah) ini diajukan karena kesepakatan kedua pihak untuk mengakhirinya," jelas Afdal.
Mengenai status Andah dan Vanno, Afdal berujar, "Kembali seperti semula. Masa harus dijelaskan lagi. Ya, dianggap tidak ada perkawinan, Andah tetap single." Tidak ada janda atau duda setelah putusan pembatalan pernikahan itu.
Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya. (kin)