News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asmirandah Batalkan Pernikahan

Kuasa Hukum: Sekarang Status Asmirandah Seperti Semula

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film dan sinetron, Asmirandah Zantman atau yang biasa dipanggil Andah saat ditemui di lokasi syuting film yang dibintanginya di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang baru seumuran biji jagung, dibatalkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Status Andah --sapaan Asmirandah-- kembali seperti semula.

"Perkara (pembatalan pernikahan) ini sudah berakhir setelah dibatalkan. Keadaannya kembali seperti semula," kata Afdal Zikri, kuasa hukum Andah, setelah sidang berlangsung di Ruang 2 PA Depok, Rabu siang.

Sidang putusan perkara pembatalan pernikahan itu tidak dihadiri kedua pihak, Andah (pemohon) dan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- (termohon). Keduanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Afdal menyatakan, setelah putusan pembatalan pernikahan itu, baik Andah atau Vanno tidak ada tuntutan apapun. "Tuntutan (batal nikah) ini diajukan karena kesepakatan kedua pihak untuk mengakhirinya," jelas Afdal.

Mengenai status Andah dan Vanno, Afdal berujar, "Kembali seperti semula. Masa harus dijelaskan lagi. Ya, dianggap tidak ada perkawinan, Andah tetap single." Tidak ada janda atau duda setelah putusan pembatalan pernikahan itu.

Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini