News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asmirandah Batalkan Pernikahan

Pernikahan Asmirandah dan Jonas Resmi Dibatalkan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asmirandah dan Jonas Rivanno

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang dilaksanakan di Masjid An Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013, resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.

Permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan Asmirandah-- dengan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- dikabulkan PA Depok, Rabu (18/12/2013) pukul 12.35. Dengan begitu, Andah resmi menyandang status janda.

"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan di Ruang 2, PA Depok, Rabu (18/12/2013).

Haeruman memutuskan, pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan KUA Beji juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut," jelas Haeruman yang membacakan putusan tersebut ditemani anggota majelis hakim Ace Makmun dan Abdul Hamid itu.

Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini