Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ign Agung Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara perceraiaan artis Andi Soraya (37) dan suaminya, Rudi Sutopo (54), membuka pintu lebar bagi pasangan tersebut untuk berdamai. Apalagi melihat niat baik keduanya untuk menunda sidang cerai.
Hal itu diungkapkan Mada R. Mardanus selaku kuasa hukum Rudi Sutopo. "Sekarang memang jadwalnya kan sidang kedua. Tapi mereka (Rudi Sutopo dan Andi Soraya) meminta kepada majelis hakim untuk menunda proses persidangan karena masih melakukan mediasi," kata Mada ditemui di PA Jaksel, Rabu (18/12/2013).
Dalam kesempatan itu, pihak Aya - sapaan akrab Andi Soraya - juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Ervin Lubis. Kedua kuasa hukum itu sama-sama mengatakan, bahwa majelis hakim tak keberatan dengan pengajuan perpanjangan proses mediasi yang diminta Andi Soraya dan Rudi Sutopo.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi pasangan yang menikah pada 18 November 2011 untuk menyelesaikan permasalahan bersama sebelum maju ke persidangan.
"Mereka meminta musyawarah apa yang terbaik untuk mereka. Mediasi akhirnya diperpanjang. Majelis hakim memberikan waktu untuk memusyawarahkan Ibu Andi dan Pak Rudi untuk bisa memutuskan yang terbaik bagi rumah tangga mereka," kata Mada.
Ervin Lubis menambahkan, karena waktu mediasi diperpanjang, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan untuk menunda persidangan perceraian keduanya sampai tanggal 8 Januari 2014.
"Mereka meminta musyawarah apa yang terbaik untuk mereka dan mediasi diperpanjang. Majelis memberikan waktu untuk memusyawarahkan untuk bisa memutuskan yang terbaik. Dari kedua pihak ingin menyelesaikan masalah. Kita sebagai kuasa hukum akan mengupayakan mediasi ini secara maksimal juga," kata Ervin.
Seperti diberitakan Andi Soraya digugat cerai suami ke PA Jaksel pada 7 November 2013. Alasan pengusaha batubara menceraikan pemain film Arusan Berondong itu dengan beberapa alasan, di antara kerap keluar rumah tanpa pamit suami dan tidak melayani suami sebagaimana mestinya seorang istri.