News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplain Tak Digubris, Band Radja Polisikan Inul Daratista

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan Grup Radja Band, Ian Kasel dan Moldy didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito, melaporkan Inul Vista, Diva Karaoke, Charly Van Houten Karaoke, Huppy Puppy Karaoke, Nav Karaoke ke Mabes Polri, Jumat (3/1). Ini terkait dugaan penggunaan lagu-lagu karya cipta Radja Band tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah keluhannya tak digubris, akhirnya Radja Band melaporkan tindakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan sejumlah perusahaan Karaoke termasuk diantaranya karaoke milik pedangdut Inul Daratista dengan perusahaannya PT Inul Vista Pratama ke Bareskrim Polri, Jumat (3/1/2014).

"Menyangkut Inul Vista, saudara Inul khususnya sebagai perwakilan, kami tidak main-main. untuk hal itu kami mohon maaf melaporkan saudara dan manajemennya serta karaoke-karaoke lainnya, kalau memang di suatu hari nanti ada karaoke lainnya menggunakan lagu Radja akan kami laporkan juga kalau memang itu durasinya sampai tingkat nasional," ungkap  kuasa hukum Radja Band Yanuar Bagus Sasmito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Dijelaskannya, kenapa pihaknya melapor di Bareskrim Polri, dikarenakan karaoke-karaoke yang membajak lagu Radja tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Ini perlu diketahui masyarakat yang kita laporkan adalah penyalahgunaan karya ciptaan milik Radja yang telah dibajak tanpa sepengetahuan pemiliknya, sudah jelas karyanya dicuri, dipublikasikan, dan dipertontonkan dipamerkan untuk dikomersilkan demi kepentingan perusahaannya masing-masing tanpa izin," ungkapnya.

 Radja Band mendatangi Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmitro untuk melupakan sejumlah perusahaan karaoke yang menggunakan lagu-lagunya tanpa seizin manajemen Radja Band.

Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan
LP/04/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014. Adapun terlapor dalam laporan yang dibuat Moldyansyah Mulyadi  tersebut diantaranya PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT NAV Karaoke.

Lima perusahaan karaoke tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana hak cipta seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini