TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan pihak Rachmawati Soekarnoputri terkait larangan penayangan film 'Soekarno' ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penolakan tersebut dilakukan majelis hakim dengan mencabut putusan sementara tertanggal 11 Desember 2013 dan menyatakan film 'Soekarno' tetap bisa diputar karena tidak terbukti mengandung dua adegan yang dipermasalahkan putri proklamator tersebut.
Penetapan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwidya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014) melalui penetapan nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Januari 2014.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Trivar dan Hanung Bramantyo selaku sutradara film 'Soekarno', Rivai Kusumanegara, menyatakan apresiasinya. Menurutnya hukum telah memberi perlindungan bagi karya seni yang dibuat dengan itikad baik.
"Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator. Sehingga adegan-adegan (yang dipermasalahkan) tersebut tidak ada dalam film 'Soekarno', yang notabene telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF)," kata Rivai, Selasa (7/1/2014).
"Semoga dengan adanya penetapan final ini, kesimpangsiuran di masyarakat berakhir dan seluruh masyarakat dapat menikmati karya seni anak bangsa yang dibuat dengan melibatkan 3.000 artis atau figuran dari berbagai suku bangsa," tambahnya.
Sedangkan kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Turman Panggabean, belum dapat dikonfirmasi. Saat nomor teleponnya dihubungi beberapa kali, nomor tersebut tidak aktif.
Adapun putusan pengadilan membahas pelaksanaan dan argumentasi para pihak atas Penetapan Sementara tertanggal 11 Desember 2013, yang sebelumnya memerintahkan penghentian penayangan film 'Soekarno', khusus pada adegan tangan polisi militer berkali-kali menampar Soekarno hingga terjatuh dan adegan popor senjata ke wajah Soekarno.
Penetapan tersebut merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) nomor 5 tahun 2012.
Penetapan final tersebut intinya membatalkan Penetapan Sementara tanggal 11 Desember 2013 dan tidak lagi memerintahkan penghentian penayangan film 'Soekarno'. Artinya film tersebut bisa tetap beredar luas di masyarakat.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menolak penghentian pemutaran film 'Soekarno' yang diajukan kubu Rachmawati, satu diantaranya adalah film tersebut terbukti tidak mengandung kedua adegan yang dilarang oleh Penetapan Sementara pada tanggal 11 Desember 2013 lalu.