News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Untuk AQJ

Ini Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Dul-nya Ahmad Dhani

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dul atau AQJ.

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013, yang mengakibatkan 7 orang tewas.

"Dul kembali ke rumah, tidak ditahan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Zul Fahmi, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ada beberapa alasan yang membuat Dul sebagai tersangkat tunggal dalam kecelakaan maut tersebut tidak ditahan. Salah satu di antaranya karena Dul masih di bawah umur.

Sebelumnya, Dul datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai kelanjutan kasus kecelakaan maut tahap kedua. Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Barang bukti dan tersangka kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan setelah proses hukum tahap kedua diselesaikan.

"Agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul qodir Jaelani alias AQJ. Dan, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadolan. Tinggal tunggu di pengadilan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini