Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudy Sutopo (54) mengajukan sejumlah syarat kepada bintang film Andi Soraya (37) jika ingin rujuk dan memperbaiki rumah-tangganya seperti dulu. Aya --panggilan Andi Soraya-- sepakat pada syarat tersebut dan bersedia berdamai.
Namun apa saja syarat perdamaian itu, Mada L Mardanus, kuasa hukum Rudy, mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, selama mediasi di luar persidangan, Mada dan kuasa hukum Aya, tidak pernah dilibatkan.
"Gue nggak tahu syaratnya. Tetapi gue rasa ada syaratnya karena Pak Rudy dan Aya tidak emosi lagi dan sepakat berdamai," kata Mada ketika dihubungi, Kamis (16/1/2014). Permohonan cerai Rudy terhadap Aya dicabut pada 8 Januari 2014.
Menurut Mada, syarat perdamaian untuk rujuk itu hanya Rudy dan Aya saja yang tahu. "Proses mediasi itu kan bisa berakhir baik. Itu saja yang penting. Gue benar-benar nggak tahu syarat damainya," jelas Mada.
Meski begitu, Mada yakin, ada upaya baik para pihak, baik Rudy maupun Aya untuk kembali dan memperbaiki biduk perkawinannya yang sempat berada di ambang kehancuran. "Nanti syaratnya apa, tanya mereka saja," ucap Mada.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ida Noorsaadah, membenarkan, Rudi telah mencabut perkara cerainya terhadap Aya di nomor 2699/Pdt.G/2013/PAJS yang telah didaftarkan pada 7 November 2013.
Selama ini sudah tiga kali sidang mediasi digelar di PA Jakarta Selatan. Ida menjelaskan, Rudy telah mencabut gugatannya melalui Mada pada 8 Januari 2014. (kin)