News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Radja Vs Inul

Ian Kasela dan Moldy ke Polisi Bawa Barang Bukti Akurat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel grup musik Radja, Ian Kasela (kiri), Moldy (kanan) dan kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito (tengah) mendatangi Mabes Polri untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan barang bukti, Jumat (24/1/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel grup musik Radja Ian Kasela dan Moldy memenuhi panggilan penyidik Barekrim Polri untuk dimintai keterangan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan Ian dan Moldy itu terkait laporan yang mereka buat atas dugaan tindakan pidana pelanggaran hak cipta yang dilakukan sejumlah perusahaan karaoke atas lagu-lagu karya Radja.

Ian Kasela dan Moldy didampingi kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito, Jumat (24/1/2014). Pengambilan keterangan dilakukan penyidik terhadap Moldy selaku pelapor selama kurang lebih dua jam.

"Kami kemari dalam rangka memenuhi undangan penyidik untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan barang bukti yang akurat," kata kuasa hukum grup band Radja Yanuar Bagus Sasmito.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melayangkan 21 pertanyaan terkait perkara yang dilaporkan. Pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkait dengan kronologi kejadian, tempat kejadian, dan tentang tindak pidana yang terjadi.

"Tadi ada 21 pertanyaan, tetapi yang intinya ada 16 pertanyaan," ucapnya.

Sebelumnya grup band Radja membuat laporan di Mabes Polri pada 3 Januari 2014 dengan nomor laporan LP/04/I/2014. Adapun terlapor dalam laporan yang dibuat Moldyansyah Mulyadi  tersebut di antaranya PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT NAV Karaoke.

Lima perusahaan karaoke tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Perusahaan karaoke tersebut dianggap sudah memakai beberapa lagu Radja yang belum didaftarkan ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) di antaranya lagu berjudul 'Parah' untuk kepentingan bisnis tanpa sepengetahuan dan seizin penciptanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini