Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengacara OC Kaligis ternyata tidak memasang tarif untuk mendampingi Ayu Ting Ting di Pengadilan Agama (PA) Depok, terkait gugatan perceraiannya terhadap sang suami, Enji.
"Dalam undang-undang itu ada pro bono, itu ada ya," ucapnya, Senin, (27/1/2014), ditemui usai mendampingi Ayu melayangkan gugatannya di pengadilan agama tersebut.
Istilah pro bono yang dimaksudkannya adalah bantuan hukum cuma-cuma dari pengacara untuk kliennya yang kurang mampu.
Dan, ia membantah apabila memberikan bantuan hukum kepada Ayu karena Enji ditangani oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Itu saya hormati, Hotman kan pegawai saya tempo hari. Lagipula, bukan pertama saya bela perceraian. Saya sering bela perceraian, tapi karena enggak diketahui saja," tandasnya.