News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Segitiga Pejabat VS Artis

Jika Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Novita KDI Bisa Saja Dijemput Paksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri sah Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Iswanti (kiri berkerudung hitam). Sebelah kanan terlihat suaminya bersanding dengan pedangdut Novita KDI.

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan pertama pada Novita Anggraeni (25) atau Vita 'KDI' untuk memberi keterangan terkait dugaan adanya pernikahan tidak sah yang dilakukan Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Vita dimintai keterangan penyidik di Polda Metro Jaya setelah diduga menikah diam-diam dengan Supian di Jakarta medio tahun 2012. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Vita tak hadir memenuhi panggilan pertama polisi.

"Awal pekan ini memang ada rencana pemeriksaan Vita, tapi dia tidak hadir," kata Rikwanto lewat telepon, Kamis (30/1/2014).

Meski berhalangan hadir tanpa pemberitahuan, lanjut Rikwanto, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk penyanyi dangdut jebolan ajang 'Kontes Dangdut TPI' itu. Jika tetap tidak hadir, masih ada satu kesempatan lagi.

"Jika (Vita) tetap tidak hadir sampai tiga kali pemanggilan, maka bisa dijemput paksa," jelas Rikwanto.

Sejauh ini, Rikwanto belum dapat memastikan kapan panggilan kedua terhadap Vita akan dilakukan.

Pernikahan tersebut menjadi persoalan lantaran saat menikahi Vita, Supian belum bercerai dan masih terikat pernikahan resmi dengan Iswanti. Muncul kabar, pernikahan kedua Supian itu dilakukan secara siri.

Iswanti yang mendapati suaminya menikah lagi, tidak terima dan mengadukan ke Polda Metro Jaya. "Pelapor (Iswanti) tidak menerima kabar pernikahan pak bupati dan penyanyi dangdut itu, dan melaporkan ke polda," jelas Rikwanto.

Supian dinilai telah melanggar Undang-undang Perkawinan No 1/Tahun 1974. Sebelum menikahi Vita, Supian masih terikat pernikahan dengan Iswanti. Dari Iswanti, Supian diberikan dua anak laki-laki yang beranjak remaja. Apalagi, saat menikahi Vita, Supian tak mendapat restu dari Iswanti.

"Supian baru bisa menikah lagi setelah mendapatkan izin dari istri sahnya. Tetapi saat menikahi Vita, tidak ada izin," kata Ruzeli, pengacara Iswanti.

Iswanti melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya dan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, medio November 2013. Selain akan memeriksa Vita KDI, penyidik juga berencana memintai keterangan lima orang saksi, Senin (3/2/2014). (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini