News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Farhat Abbas Digugat Cerai

Sidang Perceraian Farhat Abbas dan Nia Daniaty Digelar 12 Februari

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas dan Nia Daniaty

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi lawas Nia Daniaty (49) bersiap hadir di sidang pertama gugatan perceraiannya terhadap Farhat Abbas (38) yang rencananya akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Nia akan menjalani sidang pertama dua pekan lagi.

Juru bicara PA Jakarta Selatan Ida Noorsaidah mengatakan, selain menentukan majelis hakim, pihaknya telah mengagendakan sidang pertama gugatan perceraian Nia dengan Farhat. Agenda sidang adalah mediasi (perdamaian).

"Rencananya sidang dimulai 12 Februari nanti," kata Ida saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/1/2014) siang.

Dalam proses mediasi itu, Nia dan Farhat disarankan pengadilan untuk sama-sama hadir di muka hakim.

"Seperti proses pada umumnya, kami meminta pada para pihak untuk didamaikan," kata Ida yang tidak bersedia menjelaskan alasan gugatan cerai Nia tersebut. "Apa penyebabnya, itu materi persidangan," kata Ida.

Nia melayangkan gugatan cerai terhadap Farhat lewat Susanti Agustina, pengacaranya, Senin (27/1/2014). Gugatan itu ada setelah kesabaran Nia tidak terbendung lagi. Nia dan Farhat bahkan dikabarkan telah pisah ranjang sejak 7 tahun lalu.

Tahun 2005, Farhat pernah menjatuhkan talak ke penyanyi lawas kelahiran Jakarta, 17 April 1964, itu. Setelah jatuh talak tadi, Nia masih mencoba mempertahankan perkawinannya meski sudah tidak harmonis lagi.

Nia dan Farhat menikah di awal tahun 2002. Saat itu, status Nia adalah janda satu anak. Sebelum dengan Farhat, Nia menikah dengan Mohamad Hisham, pria asal Brunei Darussalam, di Jakarta, 25 September 1991.

Dari perkawinan pertama itu, Nia dikaruniai anak perempuan bernama Olivia Nathania, Februari 1992. Nia dan Hisham bercerai pada 1993. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini