Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pertama permohonan cerai penyanyi jazz Jay Alatas (55) dan Christy Jusung (30) digelar di Ruang Sidang A Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014) pagi. Agenda sidang adalah melakukan mediasi (perdamaian).
Perkara permohonan cerai bernomor 0055/Pdt G/2014/PAJS tersebut dimulai pukul 10.30. Tetapi baik Sissy --panggilan Christy Jusung-- maupun Jay belum hadir di depan majelis hakim. Jay hanya diwakili Dody Haryanto, kuasa hukumnya.
Sedangkan Sissy atau Elza Syarief yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, belum juga hadir saat hakim meminta duduk didepan hakim. Sidang akhirnya diskors sampai kedua pihak hadir dan melakukan mediasi.
"Penggugat (Sissy) belum hadir. Kami akan tetap menunggu," kata Dody.
Sementara ini, Dody dan Jay akan tetap menunggu kehadiran Sissy dan kuasa hukumnya. Meski tidak terlihat Jay, tampak Alwi Alatas (53), adik kandung Jay, di PA.
Usia perkawinan Sissy dan Jay baru seumuran biji jagung. Sissy menikah untuk kedua kali dengan Jay di Hotel Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 April 2013.
Selain menyanyi jazz, Jay juga memiliki sejumlah usaha, mulai dari restoran hingga hotel mewah. Sama seperti Sissy yang janda, Jay juga pernah menikah dan bercerai dari istri pertamanya. Dari pernikahan pertamanya, Jay memiliki tiga anak.
Sedangkan Sissy memiliki seorang anak laki-laki, Bintang Pratama, dari pernikahannya dengan Hengky Kurniawan Chova (30). Pernikahan Sissy dan Henky yang mulai dirajut sejak menikah, 10 Oktober 2008 itu berakhir, Juli 2012. (kin)