Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain sinetron Christy Jusung (31) resmi melayangkan gugatan cerainya atas penyanyi jazz Jay Alatas (55) ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan di nomor perkara 0055/Pdt G/2014/PAJS, 7 Januari 2014.
Munculnya gugatan cerai dan keinginan Sissy --sapaan Christy Jusung-- untuk mengakhiri biduk perkawinan yang baru seumuran biji jagung itu bukan karena ada orang ketiga atau dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
"Penyebabnya bukan karena orang ketiga. Soal KDRT juga tidak ada," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Jay, usai sidang di skors di Ruang Sidang A PA Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014). Hakim masih menunggu kedatangan Jay dan Sissy.
Sidang dimulai pukul 10.30. Namun, baik Jay maupun Sissy yang belum hadir di ruang sidang, memaksa majelis hakim melakukan skors. Sidang kemudian ditunda sementara, hingga menunggu para pihak hadir.
Mengenai kabar anak-anak Jay yang tidak setuju ayahnya menikah dengan Sissy, juga dibantah Dody. "Saya tidak berani menjelaskan dugaan dan kabar di luar sana. Nanti Pak Jay sendiri yang akan menjelaskannya," ucap Dody.
Usia perkawinan Sissy dan Jay baru seumuran biji jagung. Sissy menikah untuk kedua kali dengan Jay di Hotel Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 April 2013. (kin)