Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewi Perssik alias Depe sama sekali tidak habis pikir Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara tiga bulan, terkait kasus perkelahian yang melibatkan Julia Perez alias Jupe.
"Loh kok tega sama janda," ucapnya, Rabu, (5/2/2014), ditemui di kawalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui kasus tersebut kembali mencuat setelah MA mengeluarkan putusannya. Putusan itu ditetapkan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan dengan nomor perkara 758 K/PID/2013.
Bekas istri Saipul Jamil tersebut, tak menyangka karena menganggap kasus tersebut selesai sejak dua tahun silam. Bahkan vonisnya juga sudah dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dan, ia tak pernah mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi. Ia menerima putusan di PN Jakarta Timur dengan lapang dada. "Secara hukum semua orang kan sudah tahu. Kecuali saya banding," tandasnya.