TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Dewi Perssik, Rabu (5/2/2014). Namun, pemilik goyang gregaji itu tak bisa langsung ditahan.
Apa alasannya? Ternyata berkas putusan dan Mahkamah Agung untuk kasus Dewi Perssik ini, belum diserahkan ke Kejaksaan.
"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menerima salinan putusan kasasi dari MA," kata Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2/2014).
Menurut Zulfahmi, pihaknya belum mendapat perintah untuk segera mengeksekusi Dewi. Sebabnya, semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Begitu nanti diterima, kami akan berkordinasi dan melakukan eksekusi secepat mungkin," ucapnya.
Ditegaskan Zulfahmi, prosesnya sendiri berlangsung tergantung situasi dan kondisi. "Kejaksaan sebagai eksekutor, dalam hal ini kami akan melakukan sesuai putusan MA," jelasnya lagi seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Dewi Perssik terlibat perkelahian dengan Julia Perez saat menjalani syuting 'Arwah Goyang Jupe-Depe'. Dalam kasus tersebut, keduanya sama-sama melapor ke polisi. Namun, Jupe lebih dulu ditahan selama 3 bulan. (Icha/Tabloidnova.com)