News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Untuk AQJ

Sidang AQJ Tak Sama dengan Kasus Biasa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dul atau AQJ.

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usianya yang masih 13 tahun saat duduk di kursi terdakwa, membuat AQJ alias Dul diperlakukan secara khusus selama menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Sidang (AQJ) akan digelar tertutup berdasarkan undang-undang peradilan anak," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang saat berbicara di Kafe Demang, Sarinah, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Selain tidak dibuka untuk umum, lanjut Djaniko, selama persidangan nanti, AQJ wajib didampingi orangtuanya atau wali yang bersangkutan, atau petugas BAPAS dan penasehat hukum. "Sidang AQJ berbeda dengan sidang biasa," katanya.

Djaniko mengatakan, sebagai terdakwa anak, AQJ memang akan diperlakukan secara khusus jika dibandingkan dengan terdakwa dewasa. AQJ juga dimungkinkan mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim.

"Penangguhan (AQJ) tergantung dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan putusan hakim yang memeriksa perkara itu," ujar Djaniko yang belum dapat memastikan kapan sidang pertama dengan terdakwa AQJ digelar.

Didalam BAP, AQJ didakwa tiga pasal, yakni 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, serta 310 ayat 1 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Meski pidana umum, sidang AQJ dilakukan lewat tata cara peradilan anak.

AQJ duduk sebagai pesakitan setelah menabrak dua mobil ketika kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200 arah Jakarta di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 8 September 2013. Akibat kecelakaan itu, tujuh orang meninggal dunia. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini