News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewi Perssik Dibui MA

Dewi Perssik Akan Datangi Kejaksaan Setelah Dapat Surat Panggilan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Perssik

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik (28) sudah menerima vonis Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hukuman tiga bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Depe --sapaan Dewi Perssik-- mengaku siap masuk bui.

Depe bahkan meminta supaya eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disiapkan untuk menjemputnya tidak perlu bekerja keras dan mencarinya. Depe akan datang sendiri dan masuk ke bui tanpa paksaan siapapun.

"Kejaksaan tidak perlu menjemput (Depe)," kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (10/2/2014) siang. Tanpa harus dijemput eksekutor, Depe akan menjalani hukuman tiga bulan itu.

"Negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk menjemput Depe," sebut Yanuar.

Setelah salinan putusan MA diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, lanjut Yanuar, dan pihaknya sudah dapat surat panggilan, Depe akan datang sendiri.

Atas kesadaran sendiri, Depe akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur begitu mendapat surat panggilan. "Kami akan datang sendiri ke sana (kejaksaan). Depe siap menjalani hukuman itu," kata Yanuar. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini