Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut dan bintang film Dewi Perssik (28) merasa kecewa setelah dianggap bersalah Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Depe --sapaan Dewi Perssik-- bersalah dan harus masuk bui selama tiga bulan.
"Kami kecewa (vonis MA)," kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe, saat dihubungi lewat telepon, Senin (10/2/2014) siang. Yanuar justru menyebutkan, vonis hakim MA terhadap Depe itu adalah bentuk ketidakadilan.
"Ini namanya tidak ada keadilan," ujar Yanuar yang kemudian melanjutkan, "Bagaimana jika mereka (tiga hakim agung yang telah memutus perkara Depe, juga Julia Perez) itu mengalami hal serupa? Tidak adil ini."
Saat ini, karir dan pekerjaan Depe terancam usai diputus bersalah MA. Sidang tertutup kasus Depe itu dipimpin Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim kasasi perkara, dan dua hakim anggota, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.
Majelis hakim itu juga yang mengantarkan Jupe ke bui selama tiga bulan. Jupe yang kini tengah menyiapkan pernikahan dengan Gaston Castano, akhirnya menjalani masa tahanan selama tiga bulan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perkara hukum Depe dan Jupe itu terjadi ketika mereka syuting film 'Arwah Goyang Karawang'. Saat itu, Depe dan Jupe diceritakan berkelahi bohongan sesuai tuntutan skenario film ditengah syuting. Namun, perkelahian itu benar terjadi.
Setelah adegan perkelahian, Depe dan Jupe lalu saling mengadukan ke polisi, hingga kemudian perkara mereka sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah masuk bui, Jupe akhirnya dibebaskan 17 Juni 2013. (kin)