Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) sepekan lalu, Dewi Perssik (28) kemudian menemui Yanuar Bagus Sasmito, pengacaranya. Penyanyi dangdut dan bintang film itu kemudian disarankan agar menerima vonis MA tersebut.
"Depe sudah berkonsultasi. Saya sudah katakan, agar diterima saja. Menerima (vonis hakim MA) ini bukan berarti Depe bersalah," ujar Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe, saat dihubungi lewat telepon, Senin (10/2/2014) siang.
Ketika melakukan konsultasi hukum itu, lanjut Yanuar, mantan istri pedangdut Saipul Jamil dan pesinetron Aldiansyah Taher tersebut mendengar dan mengangguk-angguk tanda menerima saran dari pengacaranya.
"Depe menerima (vonis MA). Dia sudah capek mengikuti kasus ini. Dia sudah ikhlas dan legowo seandainya nanti jadi ditahan," kata Yanuar. Depe, sebut Yanuar, akan datang sendiri dan masuk sel, tanpa harus dijemput kejaksaan.
Perkara hukum Depe dan Jupe itu terjadi ketika mereka syuting film 'Arwah Goyang Karawang'. Saat itu, Depe dan Jupe diceritakan berkelahi bohongan sesuai tuntutan skenario film ditengah syuting. Namun, perkelahian itu benar terjadi.
Setelah adegan perkelahian, Depe dan Jupe lalu saling mengadukan ke polisi, hingga kemudian perkara mereka sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah masuk bui, Jupe akhirnya dibebaskan 17 Juni 2013. (kin)